Tunjuk Marketplace Lokal Sebagai Pemungut Pajak, DJP Ajak Diskusi Pelaku Usaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menunjuk penyelenggara marketplace lokal sebagai pemungut pajak bagi setiap transaksi yang terjadi di marketplace.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan calon beleid yang menjadi dasar hukum penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan melibatkan dan mendengar masukan dari para pelaku usaha agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah.


"Kami memang beberapa kali mencoba untuk diskusi bertemu dengan para pelaku dan ini terus kami akan lakukan, supaya implementasi dapat berjalan baik dan tidak ada masalah," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (17/4).

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp 432,25 Triliun hingga Kuartal I-2023

Hanya saja, Suryo belum mau menyebut kapan pastinya penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak mulai berlaku. Yang jelas, pemerintah akan bersikap hati-hati dalam menyusun kebijakan tersebut.

"Jadi secara konten dan konteks, cara, kemudian pertanggungjawaban yang terus kami diskusikan dengan para pelaku platform-platform yang ada di Indonesia. Beberapa waktu yang lalu kami juga mengundang para pelaku untuk berdiskusi," katanya.

Namun mengutip dari berita Kontan sebelumnya, Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan, aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditargetkan akan rampung pada Semester I-2023.

Setelah itu, implementasi penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak baru bisa dilakukan.

"Untuk penunjukan marketplace lokal menjadi pemungut pajak akan dilakukan setelah PMK yang mengatur hal tersebut terbit. Saat ini RPMK-nya masih dalam proses pembahasan," ujar Bonar kepada Kontan.co.id, Senin (20/2).

Baca Juga: Pengadilan Vonis Penjara Terdakwa Kasus Faktur Pajak Palsu dan Denda Rp 324,99 Miliar

Bonar menjelaskan, nantinya dalam PMK tersebut akan mengatur mengenai syarat-syarat marketplace yang bisa ditunjuk sebagai pemungut, baik itu nilai transaksi maupun jumlah traffic yang saat ini sedang dibahas.

"Syarat penunjukannya antara lain traffic transaksi yang difasilitasi dan mampu untuk melakukan pemungutan pajak. Mungkin (PMK) akan diterbitkan tahun ini (Semester I)," ungkap Bonar.

Bonar memastikan bahwa rencana pemerintah yang akan menunjuk marketplace local sebagai pemungut pajak tidak akan memberatkan marketplace tersebut.

Untuk itu, pemungutan dan penyetoran pajak akan dibuat sesederhana mungkin. Kemudian, nilai pajak yang dipungut juga relatif kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto