KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah semakin selektif dalam memberikan insentif pajak pada tahun ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, insentif pajak di 2022 ini hanya akan diarahkan kepada sektor usaha yang masih membutuhkan stimulus. “Insentif pajak untuk sektor apa saja, kami masih melanjutkan PMK yang terakhir. Inilah konteksnya di mana kami memberi insentif secara selektif,” tutur Febrio dalam diskusi BKF dengan media secara virtual, Rabu (12/1). Menurut Febrio, sektor usaha penerima insentif pajak akan mirip dengan yang diatur dalam PMK 149/2021. Selain itu, pemerintah juga berencana akan tetap memberikan insentif pajak untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi pada tahun ini.
Tunjukan Tren Pemulihan Ekonomi, Ini Sektor yang Tak Lagi Mendapat Insentif Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah semakin selektif dalam memberikan insentif pajak pada tahun ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, insentif pajak di 2022 ini hanya akan diarahkan kepada sektor usaha yang masih membutuhkan stimulus. “Insentif pajak untuk sektor apa saja, kami masih melanjutkan PMK yang terakhir. Inilah konteksnya di mana kami memberi insentif secara selektif,” tutur Febrio dalam diskusi BKF dengan media secara virtual, Rabu (12/1). Menurut Febrio, sektor usaha penerima insentif pajak akan mirip dengan yang diatur dalam PMK 149/2021. Selain itu, pemerintah juga berencana akan tetap memberikan insentif pajak untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi pada tahun ini.