Tunjukkan rekening, Bonaran bantah suap Akil



JAKARTA. Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang membantah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar. Bonaran mengklaim sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK tahun 2011 tidak ada relevansinya dengan penyuapan Akil.

Seperti diberitakan, Bonaran hari ini hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK tahun 2011. Dalam pemeriksaan hari ini, Bonaran pun membawa dokumen salinan rekening tabungan miliknya. Menurut Bonaran, dalam rekening tersebut tidak ada catatan pengeluaran uang ataupun saldo uang miliknya yang mencapai Rp 1,8 miliar yang disebut-sebut diberikan untuk Akil.

"Saya tidak memiliki uang 1,8 miliar atau lebih, bagaimana saya menyuap Akil? Silakan cek rekening saya, ada enggak uang 1,8 miliar? Kalau ada pasti ada kemungkinan saya suap, kalau tidak ada bagaimana saya menyuap?" kata Bonaran kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10).


Bonaran menyatakan dirinya tak mengenal sosok Akil Mochtar. Bonaran berdalih, dirinya bersama pasangannya Sukran Jamilan Tanjung telah menang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah  berdasarkan putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah dengan perolehan suara 62,1%. Selain itu, Bonaran juga berdalih, Akil bukan hakim panel yang memutus perkara pilkada daerahnya.

"Saya sudah dikonfrontir di pengadilan waktu sidang Akil, Akil mengatakan tidak kenal, saya juga tidak mengenal Akil," tuturnya.

KPK telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus tersebut sejak Agustus 2014 lalu. Penetapan sebagai tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus korupsi terkait Pilkada MK dan pencucian uang yang sebelumnya menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Bonaran disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut, memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Pemberian uang tersebut diduga dilakukan dengan tujuan agar MK memutuskan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan