NUSA DUA. Draf revisi aturan terkait ketentuan pencatatan atas penerbitan saham perdana alias (IPO),khususnya untuk sektor pertambangan telah selesai dibuat. Dalam waktu dekat, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyerahkan draf tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Minggu depan akan kami serahkan kepada OJK," ujar Ito Warsito, Direktur Utama OJK, Senin (4/11). Salah satu poin krusial yang ada dalam revisi aturan itu adalah, kriteria bahwa perusahaan tambang harus sudah berproduksi dan sudah harus mencatatkan laba operasional selama satu tahun terakhir dihapus.
Tuntas di BEI, draft aturan IPO akan sambangi OJK
NUSA DUA. Draf revisi aturan terkait ketentuan pencatatan atas penerbitan saham perdana alias (IPO),khususnya untuk sektor pertambangan telah selesai dibuat. Dalam waktu dekat, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyerahkan draf tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Minggu depan akan kami serahkan kepada OJK," ujar Ito Warsito, Direktur Utama OJK, Senin (4/11). Salah satu poin krusial yang ada dalam revisi aturan itu adalah, kriteria bahwa perusahaan tambang harus sudah berproduksi dan sudah harus mencatatkan laba operasional selama satu tahun terakhir dihapus.