Tuntaskan 4 Reformasi, OJK dan BEI Siap Bertemu MSCI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya reformasi pasar modal Indonesia dengan menjalin komunikasi intensif bersama global index provider, termasuk MSCI. Langkah ini dilakukan setelah regulator menuntaskan empat agenda utama reformasi yang berfokus pada peningkatan transparansi dan kualitas data pasar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan serangkaian pertemuan strategis dengan para penyedia indeks global guna menyampaikan perkembangan reformasi yang telah dilakukan.

“Dan kami juga akan secara proaktif meminta masukan dan pandangan dari para investor terkait dengan tingkat transparansi yang sudah kami lakukan,” jelasnya, Kamis (2/4/2026).


Hasan mengungkapkan bahwa pada pekan depan, Self-Regulatory Organization (SRO) akan menggelar pertemuan dengan MSCI. Selain itu, OJK juga dijadwalkan melakukan pertemuan lanjutan pada pekan ketiga April 2026.

Baca Juga: Kinerja Sepanjang 2025, Begini Strategi Mitratel (MTEL) Jaga Kinerja

“Bahkan ada kemungkinan kami akan secara khusus mendatangi mereka mungkin pertemuan dengan tim regional atau melalui video call sebelumnya,” katanya.

Empat Reformasi Transparansi Pasar Modal

Per awal April 2026, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah merampungkan empat proposal reformasi yang bertujuan memperkuat transparansi dan kepercayaan investor di pasar modal domestik.

Pertama, penyediaan data kepemilikan saham perusahaan terbuka di atas 1% kepada publik. Data ini pertama kali dirilis pada 3 Maret 2026 dengan batasan posisi per Februari 2026.

Kedua, peningkatan kualitas data investor melalui granularitas klasifikasi. Saat ini, kategori investor telah diperluas menjadi 39 kategori dari sebelumnya hanya sembilan kategori.

Granularitas ini mulai diterapkan pada 1 April 2026 dengan data per 31 Maret 2026, sehingga diharapkan mampu memberikan gambaran lebih jelas mengenai karakteristik dan tujuan kepemilikan investor.

Ketiga, peningkatan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. Kebijakan ini tertuang dalam revisi Peraturan Bursa No I-A yang mulai berlaku efektif sejak 31 Maret 2026.

Baca Juga: Bidik Peningkatan Transaksi, KISI Tawarkan Bunga Margin 3%

Keempat, pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Data tersebut telah dirilis pada 2 April 2026 melalui laman resmi BEI dengan menggunakan posisi data per 31 Maret 2026.

Dorong Kepercayaan Investor Global

Langkah reformasi ini menjadi bagian dari strategi OJK untuk meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di mata investor global serta memenuhi standar yang ditetapkan oleh lembaga penyedia indeks internasional.

Dengan memperkuat transparansi dan akses data, OJK berharap pasar modal Indonesia dapat semakin kredibel, likuid, dan menarik bagi investor institusi global, sekaligus membuka peluang peningkatan peringkat dalam indeks pasar berkembang dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: