Tuntaskan kasus Freeport, Panja Nakertrans usulkan bentuk Pansus



JAKARTA. Panitia Kerja Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Panja Nakertrans) Komisi IX DPR RI mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk penyelesaian kasus di PT Freeport. Pasalnya, aksi yang bermula dengan pemogokan pekerja perusahaan tambang tersebut berbuntut kerusuhan dan menewaskan dua orang demonstran.Ketua Panja Nakertrans Abdul Azis Suseno mengatakan, persoalan melibatkan di antaranya Komisi I untuk segi pertahanan, Komisi III terkait hukum dan keamanan, serta Komisi VII terkait perusahaan tambang.“Mungkin nantinya akan dilibatkan juga Komisi IV karena akan menyangkut juga perihal kehutanan, dan dari komisi kami sendiri terkait ketenagakerjaan,” ujarnya, usai menerima aspirasi masyarakat Papua di DPR, Selasa (25/10).Dia menjelaskan, pada Selasa kemarin, pihaknya telah mengusulkan pembentukan pansus tersebut kepada pimpinan DPR untuk diparipurnakan. “Hari ini kami kirimkan surat, kami harap secepatnya dibahas di paripurna,” jelasnya.Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan mediasi antara karyawan dan pihak perusahaan PT Freeport. Namun, hasil mediasi tersebut tidak dijalankan dan aksi pemogokan tetap berlangsung. “Berdasarkan pertemuan mediasi ke-16 sudah ada kesepakatan kenaikan gaji karyawan sebesar 25%. Tapi, saya tidak tahu mengapa masih ada aksi lagi,” imbuh Abdul Azis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dupla Kartini