Entah karena shifting belanja gara-gara disrupsi teknologi digital ataukah karena daya beli menurun; atau karena dua-duanya. Tapi memang banyak pengusaha yang omzetnya menurun drastis di tengah perlambatan ekonomi ini. Tak heran bila mereka yang lagi zonk itu banyak mengeluh akhir-akhir ini. Bukan hanya perkara bisnis lesu sehingga mereka harus mengetatkan ikat pinggang, efisiensi, restrukturisasi utang, dan wait and see mengerem ekspansi. Mereka pun mengeluhkan kelakuan oknum aparat pajak yang terus memburu, padahal mereka sudah melaporkan SPT sesuai arahan konsultan pajak. Bahkan yang sudah ikut program amnesti pun merasa masih dicari-cari kesalahannya, ditakut-takuti. Target penerimaan pajak yang tinggi – tinggal sebulan lagi untuk mengejar gap yang besar sampai akhir tahun anggaran 2017 – memang membuat perburuan pajak begitu gencar. Tapi eksesnya bikin wajib pajak jeri. Jangan-jangan, sistem perpajakan self assessment yang digulirkan sejak reformasi 1983 sudah tidak berlaku lagi. Dan kembali ke sistem official assessment, karena otoritas fiskal terkesan tidak percaya lagi terhadap kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya kepada negara.
Tuntaskan reformasi
Entah karena shifting belanja gara-gara disrupsi teknologi digital ataukah karena daya beli menurun; atau karena dua-duanya. Tapi memang banyak pengusaha yang omzetnya menurun drastis di tengah perlambatan ekonomi ini. Tak heran bila mereka yang lagi zonk itu banyak mengeluh akhir-akhir ini. Bukan hanya perkara bisnis lesu sehingga mereka harus mengetatkan ikat pinggang, efisiensi, restrukturisasi utang, dan wait and see mengerem ekspansi. Mereka pun mengeluhkan kelakuan oknum aparat pajak yang terus memburu, padahal mereka sudah melaporkan SPT sesuai arahan konsultan pajak. Bahkan yang sudah ikut program amnesti pun merasa masih dicari-cari kesalahannya, ditakut-takuti. Target penerimaan pajak yang tinggi – tinggal sebulan lagi untuk mengejar gap yang besar sampai akhir tahun anggaran 2017 – memang membuat perburuan pajak begitu gencar. Tapi eksesnya bikin wajib pajak jeri. Jangan-jangan, sistem perpajakan self assessment yang digulirkan sejak reformasi 1983 sudah tidak berlaku lagi. Dan kembali ke sistem official assessment, karena otoritas fiskal terkesan tidak percaya lagi terhadap kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya kepada negara.