KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap menuntut kenaikan upah sebesar 15 % pada tahun depan. KSPI juga menolak penetapan regulasi baru pengupahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 yang menurutnya bakal merugikan para pekerja. "Mogok nasional sudah bisa dipastikan akan menjadi pilihan buruh. Jadi, pada akhir November, 5 juta buruh, 100.000 lebih perusahaan akan berhenti operasi," kata Presiden KSPI, Said Iqbal melalui keterangannya, Minggu (12/11).
Said Iqbal mengatakan, bahwa perjuangan dalam mewujudkan kenaikan upah sebesar 15%, masih dan akan terus disuarakan.
Baca Juga: Serikat Buruh: Regulasi Anyar Penetapan Upah Minimum Tak Untungkan Pekerja Sebab tuntutan kenaikan tersebut dipandang sebagai upaya dalam mempertahankan hidup dengan menyesuaikan kepada harga-harga kebutuhan yang kian melambung naik. "Faktor yang paling menentukan adalah harga beras, telur, minyak goreng, ongkos transportasi, kenaikannya di atas 30%. Dan itu merupakan barang-barang yang dikonsumsi oleh buruh," jelas Iqbal. Dalam balied terbaru yaitu PP No 51 Tahun 2023, pihaknya menyoroti ketentuan indeks tertentu atau alpha yang nilainya hanya berada di rentang 0,1 sampai dengan 0,3. Penetapan indeks dengan nilai tersebut menyebabkan kenaikan upah minimum di tahun depan dipastikan tidak bisa mencapai 15 % sesuai dengan yang diusulkan oleh serikat pekerja. "Penetapan indeks tertentu sebesar 0,10 – 0,30 jelas-jelas kebijakan yang berorientasi kepada upah murah,” tegas Said Iqbal.
Baca Juga: Uji Formil Ditolak, Serikat Buruh Ajukan Gugatan Uji Materil UU Cipta Kerja ke MK Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah memastikan upah minimum 2024 dipastikan akan naik melalui regulasi teranyar ini.
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel. Yakni, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang berada di rentang nilai 0,1 sampai dengan 0,3. Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. "Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," jelas Ida. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli