KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, jutaan buruh dari 15.000 pabrik di Indonesia bakal mogok kerja selama dua hari pada November 2024. Mogok kerja dilakukan dalam rangka menuntut dicabutnya omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum buruh pada tahun 2025. "Serempak 15.000 pabrik, diperkirakan jumlahnya 5 juta orang buruh mogok nasional. Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Isunya tadi dua, naikkan upah minimum 2025 sebesar delapan persen sampai 10 persen. Nomor dua, cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (18/10/2024).
Tuntut Kenaikan Upah, Buruh Bakal Mogok Massal di November 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, jutaan buruh dari 15.000 pabrik di Indonesia bakal mogok kerja selama dua hari pada November 2024. Mogok kerja dilakukan dalam rangka menuntut dicabutnya omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum buruh pada tahun 2025. "Serempak 15.000 pabrik, diperkirakan jumlahnya 5 juta orang buruh mogok nasional. Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Isunya tadi dua, naikkan upah minimum 2025 sebesar delapan persen sampai 10 persen. Nomor dua, cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (18/10/2024).