Tuntut Kenaikan Upah, Buruh Bakal Mogok Massal pada November 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, jutaan buruh dari 15.000 pabrik di Indonesia bakal mogok kerja selama dua hari pada November 2024.

Mogok kerja dilakukan dalam rangka menuntut dicabutnya omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum buruh pada tahun 2025.

"Serempak 15.000 pabrik, diperkirakan jumlahnya 5 juta orang buruh mogok nasional. Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Isunya tadi dua, naikkan upah minimum 2025 sebesar 8% sampai 10%. Nomor dua, cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," kata Said dalam konferensi pers, Jumat (18/10).


Baca Juga: Presiden KSPI Said Iqbal Sebut Tak Ada Perwakilan Buruh di Jajaran Kabinet Prabowo

Said menjelaskan, aksi ini nantinya akan berdampak pada sekira 15.000 pabrik operasional di seluruh Indonesia. Terkait tanggal mogok kerja, Said Iqbal menyebut masih tentatif.

Dia menyebut, pemogokan akan dilakukan pada 11-12 November 2024 atau 25-26 November 2024.

Aksi mogok kerja ini adalah lanjutan dari aksi demonstrasi serikat buruh se-Indonesia yang akan berlangsung selama satu minggu pada 24-31 Oktober 2024.

Baca Juga: Serikat Pekerja Bakal Gelar Demo Pekan Depan, Ini Tuntutannya

Tuntutan dari aksi demonstrasi ini sama, yaitu meminta kenaikan upah minimum 2025 dan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja.

"Aksi akan dimulai pada tanggal 24 Oktober, ribuan buruh aksi di depan Istana. Tuntutan aksi hanya dua isu, yaitu satu, naikkan upah minimum 2025 sebesar 8% sampai dengan 10%, tidak menggunakan peraturan pemerintah atau PP No 51 tahun 2023 tentang upah minimum," tambah Said Iqbal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tuntut Kenaikan Upah, Buruh Bakal Mogok Massal pada November 2024", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/10/18/18240161/tuntut-kenaikan-upah-buruh-bakal-mogok-massal-pada-november-2024.

Selanjutnya: Sebanyak 8 Stafsus Wakil Presiden akan Membantu Gibran Rakabuming Raka

Menarik Dibaca: Menurut Ahli, Ini 5 Hal yang Sering Menyebabkan Perceraian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati