KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengklaim tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, telah sesuai dengan fakta hukum. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam menilai penuntutan terhadap seorang terdakwa harus melihat konstruksi perkaranya secara utuh. Baca Juga: Sasar segmen milenial, BNI Syariah luncurkan program KPR
"Tentu harus melihat pula konstruksi perkara secara utuh, antara lain bagaimana peran Terdakwa beserta fakta-fakta hukumnya sejak penyidikan, penuntutan dan persidangan dan itu dipastikan JPU yang menyidangkan perkaranya yang lebih tahu," kata Ali, Jumat (8/5/2020). Ali menambahkan, penuntutan terhadap seorang terdakwa juga harus mempertimbangkan aspek yang memberatkan dan meringankan terdakwa.