KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengklaim tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, telah sesuai dengan fakta hukum. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam menilai penuntutan terhadap seorang terdakwa harus melihat konstruksi perkaranya secara utuh. Baca Juga: Sasar segmen milenial, BNI Syariah luncurkan program KPR
Tuntut ringan eks komisioner KPU, begini pembelaan KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengklaim tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, telah sesuai dengan fakta hukum. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam menilai penuntutan terhadap seorang terdakwa harus melihat konstruksi perkaranya secara utuh. Baca Juga: Sasar segmen milenial, BNI Syariah luncurkan program KPR