KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terus menuntut agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 naik sebesar 15%. Tuntutan ini disuarakan kaum buruh melalui berbagai aksi unjuk rasa yang digelar di beberapa daerah. "Tuntutan dalam aksi ini secara khusus adalah menolak Penetapan UMK 2020 berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 dan menuntut kenaikan UMK 2020 sebesar 15%," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Senin (18/11). Baca Juga: Bisa gerus pertumbuhan ekonomi, Serikat pekerja tolak wacana penghapusan skema UMK
Tuntut UMK 2020 naik 15%, buruh Jawa Timur demo besok di kantor gubernur Jatim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terus menuntut agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 naik sebesar 15%. Tuntutan ini disuarakan kaum buruh melalui berbagai aksi unjuk rasa yang digelar di beberapa daerah. "Tuntutan dalam aksi ini secara khusus adalah menolak Penetapan UMK 2020 berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 dan menuntut kenaikan UMK 2020 sebesar 15%," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Senin (18/11). Baca Juga: Bisa gerus pertumbuhan ekonomi, Serikat pekerja tolak wacana penghapusan skema UMK