JAKARTA. Sidang pengadilan kasus penyuapan untuk memuluskan proyek pembangunan dermaga di Indonesia Timur terus bergulir. Kemarin (6/7), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jaksa melayangkan tuntutan untuk dua terdakwa, Hontjo Kurniawan, Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti, dan Darmawati Dareho, Kepala Bagian Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Priok, Departemen Perhubungan. Jaksa penuntut umum Anang Supriyatna menuntut hukuman 3,5 tahun penjara plus denda sebesar Rp 150 juta untuk Hontjo. Sedangkan untuk Darmawati jaksa menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Menurut Anang, keduanya terbukti telah melakukan penyuapan, sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 31/ 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa terbukti bersalah memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara," katanya.
Tuntutan 3,5 Tahun Penjara untuk Hontjo
JAKARTA. Sidang pengadilan kasus penyuapan untuk memuluskan proyek pembangunan dermaga di Indonesia Timur terus bergulir. Kemarin (6/7), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jaksa melayangkan tuntutan untuk dua terdakwa, Hontjo Kurniawan, Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti, dan Darmawati Dareho, Kepala Bagian Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Priok, Departemen Perhubungan. Jaksa penuntut umum Anang Supriyatna menuntut hukuman 3,5 tahun penjara plus denda sebesar Rp 150 juta untuk Hontjo. Sedangkan untuk Darmawati jaksa menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Menurut Anang, keduanya terbukti telah melakukan penyuapan, sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 31/ 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa terbukti bersalah memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara," katanya.