Siang itu bangunan PT Dharma Guna Wibawa (DGW) Chemicals tampak sepi. Hanya belasan sepeda motor diparkir tepat di depan pintu gerbang setinggi tiga meter yang terbuka sedikit itu. Nyaris tak ada aktivitas di bangunan dua lantai bercat abu-abu muda itu. Sejak awal Oktober lalu, perusahaan asal China ini berhenti beroperasi dan berencana relokasi ke Malaysia. Dari laporan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), DGW Chemicals adalah satu dari 10 perusahaan yang berencana merelokasi pabriknya ke luar negeri. Pemicunya, tindakan buruh yang dianggap kelewat batas dalam menuntut kenaikan upah dan penghapusan sistem kerja alih daya alias outsourcing. Saat KONTAN menyambangi perusahaan yang sejak tahun 2009 berlokasi di kawasan Jababeka III, Cikarang, Bekasi, Senin (12/11) lalu, di dalam pabrik seluas satu hektare itu berdiri sebuah tenda. Ada sekitar dua puluhan pria yang tengah duduk-duduk santai sambil ngobrol di tenda tersebut. Mereka adalah buruh PT DGW Chemicals yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tuntutan berujung penawanan, perusahaan tutup
Siang itu bangunan PT Dharma Guna Wibawa (DGW) Chemicals tampak sepi. Hanya belasan sepeda motor diparkir tepat di depan pintu gerbang setinggi tiga meter yang terbuka sedikit itu. Nyaris tak ada aktivitas di bangunan dua lantai bercat abu-abu muda itu. Sejak awal Oktober lalu, perusahaan asal China ini berhenti beroperasi dan berencana relokasi ke Malaysia. Dari laporan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), DGW Chemicals adalah satu dari 10 perusahaan yang berencana merelokasi pabriknya ke luar negeri. Pemicunya, tindakan buruh yang dianggap kelewat batas dalam menuntut kenaikan upah dan penghapusan sistem kerja alih daya alias outsourcing. Saat KONTAN menyambangi perusahaan yang sejak tahun 2009 berlokasi di kawasan Jababeka III, Cikarang, Bekasi, Senin (12/11) lalu, di dalam pabrik seluas satu hektare itu berdiri sebuah tenda. Ada sekitar dua puluhan pria yang tengah duduk-duduk santai sambil ngobrol di tenda tersebut. Mereka adalah buruh PT DGW Chemicals yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).