Tuntutan demo buruh di Balai Kota DKI Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Massa buruh dari berbagai organisasi akan melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, pada hari ini, Jumat (10/11). Mereka menolak upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 3.648.035 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebelum unjuk rasa hari ini, massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta sudah berdemo di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/11). Demo itu disebut aksi pemanasan untuk hari ini.

Koordinator Wilayah KSBSI DKI Jakarta Dwi Harto mengatakan, mereka merasa hanya menjadi komoditas politik Anies dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.


"Kami katakan hanya dijadikan alat komoditas karena dia (Anies-Sandi) gunakan suara kami hanya untuk kepentingan beliau memenangkan Pilkada DKI 2017," ujar Dwi.

Menurut Dwi, Anies-Sandi pernah menandatangani kontrak politik dengan buruh pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Kontrak itu disebut berisi janji Anies-Sandi yang akan menetapkan UMP di atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tujuannya, agar buruh mendapatkan upah yang layak dan sejahtera.

Namun, UMP yang ditetapkan Anies-Sandi kenyataannya sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015. Buruh merasa kecewa dan mengancam mencabut dukungan untuk Anies-Sandi.

"Elemen buruh yang mendukung Rp 3,9 juta, kan, elemen yang mendukung Anies-Sandi memenangi pemilihan kemarin. Kami sudah mempertimbangkan mencabut dukungan," ujar Ketua Departemen Infokom dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kahar S Cahyono, Kamis pekan lalu.

Ancam gugat ke PTUN

Buruh meminta Anies-Sandi berani merevisi UMP DKI Jakarta 2018. Jika tidak, mereka mengancam akan menggugat UMP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau beliau (Anies-Sandi) tidak bisa merevisi (UMP DKI 2018), tentunya akan menjadi perlawanan-perlawanan. Kami akan melakukan gugatan ke PTUN," kata Dwi.

Menurut Dwi, ada tiga komponen yang harus diperhatikan dalam menetapkan UMP, yakni angka kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Jawaban Sandi

Meski UMP 2018 telah ditetapkan, Sandi mengaku akan tetap menampung masukan dari buruh yang tak setuju dengan besaran UMP tersebut.

Dia juga akan mendengarkan masukan dari para pengusaha. Tujuannya untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat antara pengusaha dan buruh.

Meski begitu, Sandi tidak menjelaskan secara gamblang apakah masukan-masukan yang diterimanya itu dapat mengubah keputusan soal penetapan UMP.

"Kami sudah mengambil keputusannya, dan sekarang kami tampung semua masukannya. Kami terus berkoordinasi dan kami ingin mendengar semua masukan dari teman-teman, dari dunia usaha, serikat pekerja, juga daripara ahli, akademisi, juga dari pemerintah pusat," kata Sandi. (Nursita Sari)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Saat Buruh Merasa Jadi Komoditas Politik Anies-Sandi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini