Tuntutan insentif pajak bagi wisata bahari



JAKARTA. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) juga mengeluhkan hal serupa. Bedanya, instrumen tarif yang dikeluhkan merupakan pajak barang mewah (PPnBM). GIPI meminta adanya fasilitas zero tax untuk peralatan wisata bahari.

Didien Junaedy, Ketua Umum GAPI menjelaskan, tersedianya sarana dan prasarana wisata bahari seperti peralatan selam, alat pemancingan, kapal wisata, marina dan sebagainya sejatinya merupakan faktor utama pendukung wisata bahari.

Tapi sejauh ini komponen tersebut masuk dalam objek PPnBM. Didien paham jika pemerintah sedang gencar-gencarnya menggenjot penerimaan pajak. "Tapi, harusnya tidak masalah jika hilang satu peluang demi untung di masa mendatang," tambah Didien.


Maksudnya, penerimaan pajak melalui penunjang peralatan wisata bahari saat ini boleh kurang maksimal. Tapi, ke depannya bakal tersedia sumber penerimaan pajak yang lebih besar seiring dengan adanya multiplier effect dari majunya wisata bahari.

GIPI telah menyampaikan usulan ini sejak pemerintahan SBY lalu. Namun, hasilnya nihil. Upaya tesebut dilanjutkan pada pemerintahan saat ini. Didien mengaku, pihaknya kembali menyampaikan usulan tersebut melalui Kementerian Pariwisata.

Sejauh ini, belum ada respon berarti dari pihak pemerintah. "Ini baru diajukan, andai tidak disetujui, paling tidak ada keringanan soal PPnBM ini, tidak diberlakukan selamanya tapi dibebaskan dalam kurun lima tahun misalnya," pungkas Didien.

Dengan demikian, target Kementerian Pariwisata mencapai 20 juta wisata asing tahun 2019, yang mana sebesar 20%-30% -nya merupakan porsi wisata bahari dapat tercapai dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto