JAKARTA. Tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Netwave Multi Media (NMM) kepada PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dikabulkan hakim. Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memutuskan, perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi menjalani proses PKPU sementara selama 30 hari sejak putusan dibacakan. Ketua Majelis Hakim Jamaludin Samosir mengatakan, permohonan PKPU yang diajukan oleh PT NMM telah memenuhi persyaratan. NMM adalah kreditur BTEL, dan juga diakui oleh BTEl sendiri. Majelis juga menemukan bukti adanya utang BTEL kepada NMM yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Jamaludin juga menilai, kekayaan yang dimiliki BTEL tidak mungkin untuk menyelesaikan utang-utangnya. "Mengabulkan permohonan PKPU sementara selama 30 hari sejak tanggal yang diucapkan putusan ," katanya saat membacakan amar putusan, di PN Jakarta Pusat, Senin (10/11).
Tuntutan PKPU Netwave ke BTEL dikabulkan hakim
JAKARTA. Tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Netwave Multi Media (NMM) kepada PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dikabulkan hakim. Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memutuskan, perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi menjalani proses PKPU sementara selama 30 hari sejak putusan dibacakan. Ketua Majelis Hakim Jamaludin Samosir mengatakan, permohonan PKPU yang diajukan oleh PT NMM telah memenuhi persyaratan. NMM adalah kreditur BTEL, dan juga diakui oleh BTEl sendiri. Majelis juga menemukan bukti adanya utang BTEL kepada NMM yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Jamaludin juga menilai, kekayaan yang dimiliki BTEL tidak mungkin untuk menyelesaikan utang-utangnya. "Mengabulkan permohonan PKPU sementara selama 30 hari sejak tanggal yang diucapkan putusan ," katanya saat membacakan amar putusan, di PN Jakarta Pusat, Senin (10/11).