JAKARTA. Meski sempat menuai kritik, pemerintah tetap melanjutkan kebijakan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan bagi wisatawan asing. Upaya ini dilakukan demi mendongkrak jumlah wisatawan asing yang masuk ke Indonesia. Yang terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21/2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Dalam beleid yang berlaku sejak 10 Maret 2016 itu, pemerintah memberikan fasilitas bebas visa kunjungan bagi wisatawan dari 169 negara. Beberapa negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan ini antara lain Kosta Rika, Kroasia, Kuwait, Lebanon, Makedonia, Kamboja. Tapi, "Bebas visa kunjungan tidak diberikan atas kunjungan dalam rangka jurnalistik," bunyi pasal 2 ayat 2 beleid itu yang dikutip KONTAN dari situs resmi Sekretariat Kabinet, kemarin.
Turis 169 negara bebas visa masuk ke Indonesia
JAKARTA. Meski sempat menuai kritik, pemerintah tetap melanjutkan kebijakan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan bagi wisatawan asing. Upaya ini dilakukan demi mendongkrak jumlah wisatawan asing yang masuk ke Indonesia. Yang terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21/2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Dalam beleid yang berlaku sejak 10 Maret 2016 itu, pemerintah memberikan fasilitas bebas visa kunjungan bagi wisatawan dari 169 negara. Beberapa negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan ini antara lain Kosta Rika, Kroasia, Kuwait, Lebanon, Makedonia, Kamboja. Tapi, "Bebas visa kunjungan tidak diberikan atas kunjungan dalam rangka jurnalistik," bunyi pasal 2 ayat 2 beleid itu yang dikutip KONTAN dari situs resmi Sekretariat Kabinet, kemarin.