JAKARTA. Pemerintah akhirnya benar- benar memperluas pemberlakuan kebijakan bebas visa mereka. Melalui Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan, mereka menambah jumlah negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa dari pemerintah dari yang awalnya hanya 15 menjadi 45 negara. Berdasarkan lampiran dari peraturan presiden yang dikutip KONTAN dari website Sekretariat Kabinet Jumat (12/6), tambahan negara yang dapat fasilitas bebas visa antara lain; China, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika, Kanada, Jepang, Selandia Baru, dan Meksiko. Dari benua Eropa, visa dibebaskan untuk turis Inggris, Jerman, Perancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko. Juga untuk wisatawan dari Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman dan Afrika Selatan.
Turis 45 negara bebas visa kunjungi Indonesia
JAKARTA. Pemerintah akhirnya benar- benar memperluas pemberlakuan kebijakan bebas visa mereka. Melalui Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan, mereka menambah jumlah negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa dari pemerintah dari yang awalnya hanya 15 menjadi 45 negara. Berdasarkan lampiran dari peraturan presiden yang dikutip KONTAN dari website Sekretariat Kabinet Jumat (12/6), tambahan negara yang dapat fasilitas bebas visa antara lain; China, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika, Kanada, Jepang, Selandia Baru, dan Meksiko. Dari benua Eropa, visa dibebaskan untuk turis Inggris, Jerman, Perancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko. Juga untuk wisatawan dari Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman dan Afrika Selatan.