Turis 45 negara bebas visa kunjungi Indonesia



JAKARTA. Pemerintah akhirnya benar- benar memperluas pemberlakuan kebijakan bebas visa mereka. Melalui Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan, mereka menambah jumlah negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa dari pemerintah dari yang awalnya hanya 15 menjadi 45 negara.

Berdasarkan lampiran dari peraturan presiden yang dikutip KONTAN dari website Sekretariat Kabinet Jumat (12/6), tambahan negara yang dapat fasilitas bebas visa antara lain; China, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika, Kanada, Jepang, Selandia Baru, dan Meksiko.

Dari benua Eropa, visa dibebaskan untuk turis Inggris, Jerman, Perancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko. Juga untuk wisatawan dari Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman dan Afrika Selatan.


Negara- negara tersebut dinyatakan bebas visa kunjungan untuk tempat pemeriksaan imigrasi tertentu seperti Bandara Soekarno- Hatta, Nguraih Rai, Kualanamu, Juanda, Hang Nadim, Pelabuhan Laut Sri Bintan, Pelabuhan Laut Sikupang, Pelabuhan Laut Batam Center dan Pelabuhan Laut Tanjung Uban.

Indroyono Soesilo, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengatakan, perluasan kebijakan bebas visa tersebut telah mendapat respond positif dari beberapa negara. Mereka antara lain; Jepang, Korea, dan China. "Untuk asas resiprokal itu yang sudah respon, yang lain bisa kapan saja," kata Indro di Jakarta Rabu (10/6) lalu.

Pemerintah memperluas pemberlakuan kebijakan bebas visa untuk mendorong kunjungan wisata asing ke Indonesia. Untuk tahun ini, mereka berharap, kebijakan tersebut bisa mendatangkan tambahan satu juta wisatawan asing.

Arief Yahya, Menteri Pariwisata menargetkan, perluasan kebijakan bebas visa tersebut pada tahun 2015 ini bisa menambah devisa sampai dengan US$ 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia