KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (Wisman) ke Bali sebesar Rp 150 ribu atau US$ 10 mulai Februari 2024. Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster mengatakan, pengenaan pajak wisman tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 yang bertujuan untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam di Pulau Dewata. "Peraturan Gubernur ini telah diatur kewajiban bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali melalui udara, laut dan darat," ujar Wayan dalam acara The Weekly Brief, Senin (4/9).
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Pajak Rp 150 Ribu Mulai Tahun Depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (Wisman) ke Bali sebesar Rp 150 ribu atau US$ 10 mulai Februari 2024. Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster mengatakan, pengenaan pajak wisman tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 yang bertujuan untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam di Pulau Dewata. "Peraturan Gubernur ini telah diatur kewajiban bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali melalui udara, laut dan darat," ujar Wayan dalam acara The Weekly Brief, Senin (4/9).