Turis Asing yang Masuk Bali Wajib Bayar Retribusi Rp 150.000 Mulai Tahun 2024



KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Gubernur Bali I Wayan Koster bakal menarik retribusi sebesar Rp 150.000 bagi turis asing yang berkunjung ke Pulau Dewata.

Pemerintah Provinsi Bali sedang menggodok peraturan daerah (Perda) terkait kebijakan tersebut dan mulai diterapkan pada tahun 2024.

"Pembayaran pemungutan bagi wisatawan asing wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali. Segera ini, akan diatur dalam peraturan yang lebih teknis," kata dia dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Bali, pada Rabu (12/7/2023).


Aturan pembayaran

Koster mengatakan, pungutan bagi wisatawan akan dilakukan baik saat langsung berkunjung ke Bali maupun melalui daerah lain di wilayah Indonesia.

Selain itu, tarif senilai Rp 150.000 berlaku untuk satu kali kunjungan wisata dengan sistem pembayaran diterapkan secara elektronik atau e-payment.

Para turis asing wajib menunjukkan bukti pembayaran retribusi kepada petugas saat memasuki pintu masuk Pulau Dewata.

Bila masuk melalui Bandara Ngurah Rai, maka turis asing menunjukkan bukti pembayaran di konter Imigrasi.

"Pembayaran pemungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya untuk satu kali selama berwisata di Bali. Kemudian pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp 150.000," kata Koster.

Baca Juga: Urutan 8 Bahasa Tertua di Dunia yang Masih Sering Digunakan dan Dipelajari

Regulasi dan tujuan

Ia menjelaskan, Perda terkait pungutan terhadap turis asing merupakan amanat Undang-Undang Pasal 8 dan Pasal 3 ayat 4 UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Disebutkan, Pemerintah Provinsi Bali berwenang memperoleh sumber pendanaan dari wisman untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

Nantinya, Perda ini terdiri dari 10 bab dan 21 pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan pungutan bagi turis asing, perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam, manfaat bagi wisatawan asing, pembinaan dan pengawasan, peran masyarakat, sanksi hukum pendanaan, dan ketentuan penutup.

Menurutnya, retribusi ini bertujuan untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam dan pembangunan infrastruktur Bali.

Dana yang terkumpul selanjutnya masuk ke sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Ekonomi Bergairah, Pajak Daerah dari Sektor Pariwisata Melejit

Tak berdampak pada kunjungan

Koster yakin pungutan ini tidak akan berdampak pada jumlah kunjungan turis asing.

Sebab, biasanya mereka selalu menyambut positif pengumpulan dana demi lingkungan dan keberlanjutan wisata Bali.

"Enggak ada masalah. Mereka sangat, kalau sudah digunakan untuk kepentingan lingkungan untuk budaya dan apa lagi akan dibangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata di Bali itu akan nyaman dan aman serta kondusif, itu wisatawan itu akan bagus," katanya.

Jika kebijakan ini resmi diterapkan, lanjut Koster, pihaknya akan mencabut program kontribusi sukarela bagi wisatawan mancanegara yang sudah berjalan selama ini.

Kebijakan itu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan untuk Perlindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali.

Apalagi, program tersebut masih tidak berjalan efektif lantaran terhambat akses pembayaran ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali oleh wisatawan mancanegara.

"(Dana sumbangan sukarela yang terkumpul) belum dihitung, masih sedikit karena itu ada kesulitan sistem karena sistemnya BPD sulit diakses dari luar (negeri)," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun 2024, Turis Asing yang Masuk Bali Wajib Bayar Retribusi Rp 150.000"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .