Turki Keberatan Bea Antidumping Terigu



JAKARTA. Pengusaha Turki yang tergabung dalam Indonesia Turkish Business Council mengkhawatirkan penurunan transaksi perdagangan ke Indonesia jika terigu asal Turki dikenai bea masuk anti dumping (BMAD). Pasalnya, terigu termasuk komoditas ekspor utama dari Turki ke Indonesia.

"Jika diterapkan, itu akan mengganggu target perdagangan Turki dan target perdagangan kedua negara," kata Centin Candan, Chairman Indonesian Turkish Business Council, kemarin (26/10). Ia menyebutkan, saat ini perdagangan Turki ke Indonesia sudah defisit di pihak Turki. Penerapan BMAD bakal menambah besar angka defisit tersebut.

Maklum, Indonesia menyerap produk Turki cukup banyak. Di 2008, transaksi perdagangan kedua negara mencapai US$ 1,7 miliar.


Ekspor Turki ke Indonesia tercatat sebesar US$ 400 juta per tahun. Sementara ekspor Indonesia ke Turki mencapai US$ 1,3 miliar. "Dilihat dari nilai perdgangan Turki mengalami defisit, kami tentu tidak ingin defisit ini lebih dalam lagi," tambah Candan.

Menurut hitungan Candan, dari total ekspor Turki ke Indonesia itu, sekitar US$ 118 juta merupakan ekspor tepung terigu. Ekspor tepung terigu Turki ke Indonesia mencapai 19% dari total ekspor terigu Turki yang mencapai US$ 617 juta.

Karena itu, pemberlakuan BMAD bagi terigu dari Turki akan sangat merugikan pengusaha Turki. Apalagi, terigu asal negeri di benua Eropa itu mampu menguasai sekitar 5% dari total perdagangan terigu di Indonesia.

Candan juga menolak tudingan pihaknya melakukan dumping. “Kami memproduksi dengan biaya murah sehinga harganya lebih murah, dan itu menguntungkan industri kecil di Indonesia,” tegasnya.

Ia menyatakan, jika BMAD diterapkan pada terigu asal Turki, harga akan mengalami kenaikan dan akan langsung dirasakan industri kecil yang menggunakan bahan baku terigu di Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Halida Miljani menyatakan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam membuat keputusan atas dugaan dumping terigu yang dilakukan oleh Turki. Menurutnya, KADI akan melakukan analisa yang objektif sebelum membuat keputusan.

Rencananya KADI akan mengeluarkan putusan pada 17 November mendatang. “Kami melakukan kajian dan sangat hati-hati dalam mengambil keputusan,” jelasnya.

Apalagi, kedua negara telah menyepakati kerjasama perdagangan dengan menargetkan transaksi perdagangan US$ 5 miliar pada 2012 nanti. Kesepakatan itu diambil pada pertemuan antarmenteri perdagangan di Ankara, Turki pada September 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan