JAKARTA. Otoritas Anti Dumping Turki menyatakan produk zippers (HS 9607.11 dan HS 9607.19) melakukan dumping harga. Maka itu, Otoritas Anti Dumping Turki itu mengenakan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor zippers dari Indonesia. Tarif BMAD untuk impor zippers dari Indonesia itu adalah US$ 3 per kilogram (kg) kg, dengan pengecualian impor zippers dari PT YKK Zipco Indonesia untuk HS 9607.19.00.11 (Threaded Plastic Zippers). Keputusan ini ditetapkan oleh Otoritas Anti Dumping Turki mulai 27 Maret lalu. Ernawati, Direktur Pengamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan dalam rilisnya Rabu (4/4), menyatakan, penyelidikan anti dumping produk zippers dilakukan sejak 15 Juli 2011 setelah ada permohonan dari industri domestik Turki yang tergabung dalam Components Manufacturers Association (KSYD).
Turki kembali tuduh Indonesia lakukan dumping
JAKARTA. Otoritas Anti Dumping Turki menyatakan produk zippers (HS 9607.11 dan HS 9607.19) melakukan dumping harga. Maka itu, Otoritas Anti Dumping Turki itu mengenakan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor zippers dari Indonesia. Tarif BMAD untuk impor zippers dari Indonesia itu adalah US$ 3 per kilogram (kg) kg, dengan pengecualian impor zippers dari PT YKK Zipco Indonesia untuk HS 9607.19.00.11 (Threaded Plastic Zippers). Keputusan ini ditetapkan oleh Otoritas Anti Dumping Turki mulai 27 Maret lalu. Ernawati, Direktur Pengamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan dalam rilisnya Rabu (4/4), menyatakan, penyelidikan anti dumping produk zippers dilakukan sejak 15 Juli 2011 setelah ada permohonan dari industri domestik Turki yang tergabung dalam Components Manufacturers Association (KSYD).