KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Turki menentukan tarif pajak atas perusahaan over the top (OTT) sebesar 7,5% dari pendapatan kotor didapat dari Turki. Digadang-gadang beleid yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut akan disahkan oleh parlemen Turki pada akhir tahun 2019. Mengutip Bloomberg, Jumat (15/11), rencana pengenaan pajak tersebut diutamakan akan menyasar pada perusahaan sekaliber Google dan Facebook, pasar elektronik seperti eBay, serta platform e-commerce yang terlibat dalam penjualan barang dan layanan digital seperti Spotify dan Netflix. Baca Juga: Penerimaan negara bukan pajak mencapai Rp 332,9 triliun sampai Oktober 2019
Turki tetapkan pajak over the top 7,5%, Indonesia bagaimana?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Turki menentukan tarif pajak atas perusahaan over the top (OTT) sebesar 7,5% dari pendapatan kotor didapat dari Turki. Digadang-gadang beleid yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut akan disahkan oleh parlemen Turki pada akhir tahun 2019. Mengutip Bloomberg, Jumat (15/11), rencana pengenaan pajak tersebut diutamakan akan menyasar pada perusahaan sekaliber Google dan Facebook, pasar elektronik seperti eBay, serta platform e-commerce yang terlibat dalam penjualan barang dan layanan digital seperti Spotify dan Netflix. Baca Juga: Penerimaan negara bukan pajak mencapai Rp 332,9 triliun sampai Oktober 2019