Turun Separuh, Dana Pungutan Ekspor CPO Capai Rp 34,5 Triliun di 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), dana hasil pungutan ekspor CPO turun di tahun ini.

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mencatat menghimpun dana pungutan ekspor CPO sekitar Rp 34,59 triliun di 2022. Capaian tersebut terbilang menurun dibanding tahun 2021 yang mencapai Rp 71,64 triliun.

"Ini memang seolah terjadi penurunan yang cukup besar," ujar Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman dalam konferensi pers, Kamis (22/12).


Eddy menyampaikan sejumlah sebab penurunan dana pungutan ekspor. Pertama, adanya kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya yang diterapkan pada 28 April-23 Mei 2022. Adapun kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng dalam negeri.

Baca Juga: Harga TBS Sawit Mulai Membaik, Pertani Diharapkan Semakin Sejahtera

Kedua, adanya kebijakan pembebasan tarif pungutan ekspor yang mulai dilakukan pada 15 Juli. Pembebasan pungutan ekspor berakhir pada 15 November karena pada 16 November harga CPO sudah mencapai US$ 800 per metrik ton (MT). Adapun kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mengerek harga tandan buah segar (TBS) yang sempat jatuh di pasaran.

"Dalam sepanjang tahun 2022 kurang lebih 5 bulan sampai 6 bulan tidak menerima pungutan ekspor," ungkap Eddy.

Meski begitu, Eddy menyatakan, BPDPKS siap menjalankan program-programnya pada tahun 2023. Dia memproyeksikan penerimaan pungutan ekspor tahun depan mencapai sekitar Rp 30 triliun. Selain itu, BPDPKS mempunyai saldo sebesar Rp 20 triliun.

"Sehingga pada 2023, keuangan BPDPKS masih oke dan bahkan masih bisa surplus," kata Eddy.

Baca Juga: BPDPKS Telah Salurkan Rp 7,52 Triliun untuk Peremajaan Sawit Rakyat Sepanjang 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat