KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada akhir Maret 2023 tercatat Rp 55,24 triliun. Realisasi ini sedikit menurun 0,74% YoY jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp 55,65 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan produksi Januari 2023 utamanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, produksi hasil tembakau mengalami penurunan 19,05% YoY. Penurunan ini disebabkan oleh basis produksi di Maret 2022 yang melonjak akibat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Ini karena tarif dari cukai tembakau mengalami kenaikan 3,5% rata-rata tertimbangnya," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (17/4). Baca Juga: Kebijakan Tarif Cukai Pangkas Laba Emiten Rokok, Cermati Rekomendasi Analis Terpantau, tarif rata-rata tertimbang 2023 sebesar Rp 699 per batang atau naik 3,5% dari tahun 2022 yang sebesar Rp 676 per batang. Kenaikan ini disebabkan oleh produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 yang turun signifikan.