KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menurunkan batas minimal penawaran pembelian Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana domestik yang dilakukan dengan cara private placement. Alasannya, pemerintah ingin memperluas jangkauan penjualan SUN di pasar perdana domestik dengan cara private placement. Sebab, pemerintah melihat penjualan SUN di pasar domestik melalui private placement merupakan cara mendapatkan sumber pembiayaan yang strategis dan prospektif dengan tingkat bunga terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi. Ekonom PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Fikri C. Permana menilai, strategi tersebut dapat meningkatkan minat dan jumlah investor yang berpartisipasi dalam penerbitan SUN lewat private placement. Seperti yang diketahui, penerbitan SUN dengan mekanisme ini biasanya diikuti oleh investor besar berskala institusi baik domestik maupun dalam negeri.
Turunkan batas minimal pembelian SUN private placement, peminat berpeluang bertambah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menurunkan batas minimal penawaran pembelian Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana domestik yang dilakukan dengan cara private placement. Alasannya, pemerintah ingin memperluas jangkauan penjualan SUN di pasar perdana domestik dengan cara private placement. Sebab, pemerintah melihat penjualan SUN di pasar domestik melalui private placement merupakan cara mendapatkan sumber pembiayaan yang strategis dan prospektif dengan tingkat bunga terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi. Ekonom PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Fikri C. Permana menilai, strategi tersebut dapat meningkatkan minat dan jumlah investor yang berpartisipasi dalam penerbitan SUN lewat private placement. Seperti yang diketahui, penerbitan SUN dengan mekanisme ini biasanya diikuti oleh investor besar berskala institusi baik domestik maupun dalam negeri.