KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penurunan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) diyakini dapat menggenjot penerimaan pajak baik bari sisi pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Cara itu bisa menjadi solusi pemerintah untuk memperkecil defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depan. Teranyar World Bank dalam laporannya yang berjudul Global Economics Prospect edisi Juni 2021 lagi-lagi mengimbau agar pemerintah Indonesia menurunkan threshold PKP dari yang saat ini berlaku Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 600 juta per tahun. Dengan demikian, semakin banyak Wajib Pajak (WP) yang membayar pajak penghasilan (PPh) Badan, sehingga mengurangi pembayaran PPh Final oleh beberapa korporasi.
Turunkan batas PKP hingga Rp 600 juta, pemerintah bisa raih PPh dan PPN lebih banyak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penurunan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) diyakini dapat menggenjot penerimaan pajak baik bari sisi pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Cara itu bisa menjadi solusi pemerintah untuk memperkecil defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depan. Teranyar World Bank dalam laporannya yang berjudul Global Economics Prospect edisi Juni 2021 lagi-lagi mengimbau agar pemerintah Indonesia menurunkan threshold PKP dari yang saat ini berlaku Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 600 juta per tahun. Dengan demikian, semakin banyak Wajib Pajak (WP) yang membayar pajak penghasilan (PPh) Badan, sehingga mengurangi pembayaran PPh Final oleh beberapa korporasi.