DENPASAR. PT Pertamina hingga saat ini masih menunggu penetapan revisi Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah terkait penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) dari pemerintah provinsi Bali. "Apabila sudah ada penetapan dari pemerintah provinsi Bali terkait revisi peraturan daerah itu dan diinformasikan kepada kami, maka kami segera memproses penurunan harga BBM," kata Manajer Pemasaran PT Pertamina Cabang Bali dan Nusa Tenggara Barat, Iwan Yudha di Denpasar, Rabu (25/2). Menurut dia, setelah pemerintah daerah menetapkan dan diundangkan, maka akan ada mekanisme yang harus dilakukan oleh Pertamina sebelum harga BBM diturunkan. Untuk itu, Pertamina tidak bisa langsung menurunkan harga BBM meskipun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menandatangani perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang tercantum dalam revisi perda Pajak Daerah. Cepat tidaknya penurunan BBM, kata Iwan, tergantung proses penetapan Perda oleh pemerintah provinsi Bali. Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali Made Santha di Denpasar, Selasa (24/2) kemarin mengatakan hasil evaluasi revisi Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah ditandatangani Mendagri pada Senin (23/2). Pihaknya secara paralel bersama Biro Hukum Pemprov Bali juga sedang menyusun mengenai penetapan perda. Santha berharap agar tidak ada halangan sehingga bisa segera diundangkan. "Setelah ditetapkan, tentunya kami dari pemerintah akan meneruskan kepada Pertamina Bali. Dengan demikian, Pertamina akan menilai kembali tentang besaran harga jual eceran BBM tersebut dengan tarif pajaknya menjadi 5%," ujarnya. Seperti diketahui, setelah Presiden Joko Widodo menurunkan harga BBM jenis premiun dari harga semula Rp 8.500 menjadi Rp 6.600, hal itu tidak serta merta berlaku di Provinsi Bali. Karena besar pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di Pulau Dewata yang sebesar 10% atau lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya yang hanya 5%. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Turunkan BBM, Pertamina Bali tunggu revisi perda
DENPASAR. PT Pertamina hingga saat ini masih menunggu penetapan revisi Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah terkait penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) dari pemerintah provinsi Bali. "Apabila sudah ada penetapan dari pemerintah provinsi Bali terkait revisi peraturan daerah itu dan diinformasikan kepada kami, maka kami segera memproses penurunan harga BBM," kata Manajer Pemasaran PT Pertamina Cabang Bali dan Nusa Tenggara Barat, Iwan Yudha di Denpasar, Rabu (25/2). Menurut dia, setelah pemerintah daerah menetapkan dan diundangkan, maka akan ada mekanisme yang harus dilakukan oleh Pertamina sebelum harga BBM diturunkan. Untuk itu, Pertamina tidak bisa langsung menurunkan harga BBM meskipun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menandatangani perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang tercantum dalam revisi perda Pajak Daerah. Cepat tidaknya penurunan BBM, kata Iwan, tergantung proses penetapan Perda oleh pemerintah provinsi Bali. Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali Made Santha di Denpasar, Selasa (24/2) kemarin mengatakan hasil evaluasi revisi Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah ditandatangani Mendagri pada Senin (23/2). Pihaknya secara paralel bersama Biro Hukum Pemprov Bali juga sedang menyusun mengenai penetapan perda. Santha berharap agar tidak ada halangan sehingga bisa segera diundangkan. "Setelah ditetapkan, tentunya kami dari pemerintah akan meneruskan kepada Pertamina Bali. Dengan demikian, Pertamina akan menilai kembali tentang besaran harga jual eceran BBM tersebut dengan tarif pajaknya menjadi 5%," ujarnya. Seperti diketahui, setelah Presiden Joko Widodo menurunkan harga BBM jenis premiun dari harga semula Rp 8.500 menjadi Rp 6.600, hal itu tidak serta merta berlaku di Provinsi Bali. Karena besar pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di Pulau Dewata yang sebesar 10% atau lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya yang hanya 5%. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News