Turunkan GWM, BI: Bukan Ketat, Likuiditas Perlu Diseimbangkan



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang tertinggal dari kredit mendorong Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terhadap pada kebijakan. Namun, BI menegaskan bahwa ini tak serta-merta berarti likuiditas di pasar sudah mengetat. 

Hingga September 2026, BI mencatat kredit perbankan tumbuh hingga 13,26% secara tahunan (year-on-year/yoy), melambat tipis dari pertumbuhan 13,65% yoy pada bulan sebelumnya.

Sementara itu, DPK cuman tumbuh 8,22% yoy, kian lambat dari pertumbuhan 10,95% yoy pada bulan sebelumnya. Secara umum rasio kredit terhadap pendanaan (loan to deposit ratio/LDR) industri perbankan ada di posisi 88,11% pada kuartal III-2026.


Baca Juga: Bank Woori Saudara (SDRA) Berpeluang Optimalkan Pendapatan dari Universal Banking

Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI Firman Mochtar menjelaskan, pada dasarnya pertumbuhan kredit yang masif mencerminkan kondisi ekonomi yang meningkat. Untuk menjaga itu, sumber pendanaan perbankan perlu diperkuat.

Mengingat DPK tumbuh lebih lambat dari kredit, BI memperkuat kecukupan likuiditas perbankan dengan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) secara bertahap total 2% hingga akhir tahun. 

Rinciannya, GWM untuk bank konvensional turun dari 9% menjadi 8% mulai 1 November 2026, lalu lanjut turun menjadi 7% mulai 1 Desember 2026. Adapun GWM untuk bank syariah dalam periode yang sama turun dari 7,5% menjadi 6,5% lalu turun lagi menjadi 5,5%. 

Berkurangnya kewajiban penempatan dana di BI ini harapannya memberi ruang gerak bagi perbankan untuk tetap mendorong pertumbuhan kredit. 

Pasalnya, di saat yang sama BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility (DF), fasilitas penempatan dana bank di BI, sebesar 25 bps menjadi 5%. Sementara itu, BI-Rate ditahan di level 5,75% dan suku bunga Lending Facility (LF), fasilitas pinjaman dari BI kepada bank, tetap di level 6,5%. 

Firman bilang kenaikan DF dimaksudkan untuk menyeimbangkan spread antara BI-Rate dengan DF dan LF, agar sama-sama sebesar 75 bps. Sebab, keduanya merupakan batas pergerakan INDONIA, suku bunga pasar uang antarbank (PUAB). Yang mana, DF menjadi batas bawah dan LF menjadi batas atas. 

BI memandang spread yang simetris antara BI-Rate dengan batas bawah dan batas atas INDONIA ini diperlukan untuk memberikan kejelasan arah suku bunga bagi perbankan. Dengan begitu, transmisi kebijakan moneter dapat berjalan maksimal untuk menjaga inflasi. 

“Karena kita akan susah bercerita ke pelaku pasar mengenai arah BI-Rate kalau spread ke batas bawah itu lebar sekali tetapi ke batas atas sempit sekali,” jelasnya dalam taklimat media, Jumat (22/10/2026). 

Secara teoretis, kenaikan batas bawah INDONIA berarti memperkecil ruang bank untuk mendapat pendanaan dari PUAB dengan bunga yang lebih murah. Nah dalam kaitannya dengan itu, penyesuaian kebijakan GWM bertujuan mengompensasi kebutuhan likuiditas perbankan yang tak bisa didapat dari PUAB. 

Dus, secara umum, keputusan BI menurunkan GWM tak mencerminkan risiko likuiditas, alih-alih sebagai strategi harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan operasi moneter agar stance BI yang tercermin dari BI-Rate dapat selaras dengan kondisi likuiditas dan pergerakan suku bunga pasar uang.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menjelaskan, pertumbuhan kredit yang lebih kencang dari DPK memang berisiko membuat persaingan dana antarbank kian ketat dan mendorong naik suku bunga simpanan. Pada gilirannya, itu bisa membuat biaya dana (cost of fund/CoF) kian mahal. 

Dalam pandangan Josua, keputusan BI menurunkan GWM merupakan langkah yang tepat untuk memperkuat fleksibilitas likuiditas tanpa harus menurunkan BI-Rate.

“BI sebenarnya sedang menjalankan pelonggaran likuiditas secara terukur, tetapi tetap mempertahankan sikap moneter yang berhati-hati untuk menjaga stabilitas rupiah,” sebutnya.

Baca Juga: OJK Berharap Kehadiran DPLK yang Didirikan MI Dapat Perluas Akses Program Pensiun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News