KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menurunkan giro wajib minimum (GWM) rupiah sebesar 50 basis poin (bps) pada rapat dewan gubernur (RDG) pada Kamis, (21/11). Dengan penurunan tersebut, berarti GWM untuk bank umum konvensional dan syariah menjadi sebesar 5,5%. Sementara GWM unit usaha syariah menjadi 4%. Baca Juga: Bank Indonesia tahan suku bunga acuan di level 5%
Turunkan GWM rupiah, BI: Bisa tambah likuiditas bank hingga Rp 26 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menurunkan giro wajib minimum (GWM) rupiah sebesar 50 basis poin (bps) pada rapat dewan gubernur (RDG) pada Kamis, (21/11). Dengan penurunan tersebut, berarti GWM untuk bank umum konvensional dan syariah menjadi sebesar 5,5%. Sementara GWM unit usaha syariah menjadi 4%. Baca Juga: Bank Indonesia tahan suku bunga acuan di level 5%