KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berwacana untuk kembali menyesuaikan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi, yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN). Rencana tersebut akan mengurangi PPh bunga obligasi WPDN dari 15% menjadi 10%. Rencana ini dilakukan setelah sebelumnya di bulan Februari lalu, pemerintah menetapkan penurrnan PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN), dari sebelumnya 20% menjadi sebesar 10%. Direktur Avrist Asset Management Farash Farich mengatakan bahwa wacana turunnya PPh bunga obligasi terhadap WPDN tidak akan berpengaruh terhadap reksadana pendapatan tetap, karena pajak obligasi untuk reksadana sudah final di angka 10%. Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menambahkan bahwa akan bertambah positif apabila ada tarif pajak yang lebih rendah, misalnya berada di angka 5%.
Turunnya insentif PPh bunga obligasi tidak akan pengaruhi reksadana pendapatan tetap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berwacana untuk kembali menyesuaikan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi, yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN). Rencana tersebut akan mengurangi PPh bunga obligasi WPDN dari 15% menjadi 10%. Rencana ini dilakukan setelah sebelumnya di bulan Februari lalu, pemerintah menetapkan penurrnan PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN), dari sebelumnya 20% menjadi sebesar 10%. Direktur Avrist Asset Management Farash Farich mengatakan bahwa wacana turunnya PPh bunga obligasi terhadap WPDN tidak akan berpengaruh terhadap reksadana pendapatan tetap, karena pajak obligasi untuk reksadana sudah final di angka 10%. Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menambahkan bahwa akan bertambah positif apabila ada tarif pajak yang lebih rendah, misalnya berada di angka 5%.