JAKARTA. Bekerja di bank asing bukan jaminan memperoleh sistem renumerasi yang lebih baik. Karyawan pun memilih turun ke jalan menuntut kenaikan upah. Hal ini terjadi di Standard Chartered Bank Indonesia (Stanchart). Untuk kesekian kalinya, serikat pekerja mendesak petingginya karena tidak menaikkan gaji sebesar inflasi. Kemarin (12/3), sekitar 200 karyawan Stanchart menggelar unjuk rasa di kantor mereka di Jakarta. "Sudah 4 tahun kenaikan gaji tidak sesuai inflasi. Padahal itu sudah jadi kesepakatan manajemen dan karyawan," kata Arrianto Wibisono, Ketua Serikat Pekerja Stanchart. Menurut dia, manajemen pernah melakukan hal serupa selama kurun 2006-2008. Serikat pekerja lalu membawa kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Hasilnya, Disnaker menghukum manajemen untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar. "Nah sekarang terulang lagi hal yang sama," tambah Hendrita Harahap, Sekretaris Serikat Pekerja Stanchart. Ada beberapa poin yang menjadi tuntutan karyawan. Pertama, meminta manajemen menyesuaikan upah dengan kenaikan inflasi selama 2009-2011 sebesar 11%. Kedua, menuntut peninjauan ulang asuransi kesehatan. Ketiga, menuntut manajemen meninjau ulang sistem rekrutmen dan perjanjian kerja karyawan outsourcing. "Banyak pekerja yang statusnya hanya outsourcing, bahkan ada yang sampai 12 tahun," ujar Arrianto.
Tuntut naik gaji, karyawan Stanchart ancam mogok
JAKARTA. Bekerja di bank asing bukan jaminan memperoleh sistem renumerasi yang lebih baik. Karyawan pun memilih turun ke jalan menuntut kenaikan upah. Hal ini terjadi di Standard Chartered Bank Indonesia (Stanchart). Untuk kesekian kalinya, serikat pekerja mendesak petingginya karena tidak menaikkan gaji sebesar inflasi. Kemarin (12/3), sekitar 200 karyawan Stanchart menggelar unjuk rasa di kantor mereka di Jakarta. "Sudah 4 tahun kenaikan gaji tidak sesuai inflasi. Padahal itu sudah jadi kesepakatan manajemen dan karyawan," kata Arrianto Wibisono, Ketua Serikat Pekerja Stanchart. Menurut dia, manajemen pernah melakukan hal serupa selama kurun 2006-2008. Serikat pekerja lalu membawa kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Hasilnya, Disnaker menghukum manajemen untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar. "Nah sekarang terulang lagi hal yang sama," tambah Hendrita Harahap, Sekretaris Serikat Pekerja Stanchart. Ada beberapa poin yang menjadi tuntutan karyawan. Pertama, meminta manajemen menyesuaikan upah dengan kenaikan inflasi selama 2009-2011 sebesar 11%. Kedua, menuntut peninjauan ulang asuransi kesehatan. Ketiga, menuntut manajemen meninjau ulang sistem rekrutmen dan perjanjian kerja karyawan outsourcing. "Banyak pekerja yang statusnya hanya outsourcing, bahkan ada yang sampai 12 tahun," ujar Arrianto.