JAKARTA. PT Modern Internasional Tbk (MDRN) aman dari ancaman pengeluaran paksa dari bursa alias forced delisting usai menutup seluruh gerai 7-Eleven (Sevel). Induk usaha PT Modern Sevel Indonesia ini masih tetap bisa melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, pendapatan MDRN tak hanya bergantung dari 7-Eleven saja. "Mereka kan masih punya sumber pendapatan lain selain 7-Eleven. Mereka juga akan menyampaikan laporan lanjutan pasca penutupan gerai," kata Tito saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (4/6). Perihal kewajiban pelaksanaan paparan publik (public expose) tentang penutupan gerai 7-Eleven oleh MDRN, Tito menilai hal tersebut tidak wajib dilakukan oleh perusahaan. Adapun pada 30 Juni lalu, MDRN memutuskan untuk menutup seluruh gerai 7-Eleven di Jakarta dan sekitarnya. Aksi ini merupakan kelanjutan dari gagalnya rencana PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) untuk mengakuisisi bisnis convenience store ini. Kedua pihak sama-sama tidak mencapai kesepakatan sehingga rencana akuisisi ini terpaksa dibatalkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tutup 7-Eleven, MDRN tetap bisa melantai di BEI
JAKARTA. PT Modern Internasional Tbk (MDRN) aman dari ancaman pengeluaran paksa dari bursa alias forced delisting usai menutup seluruh gerai 7-Eleven (Sevel). Induk usaha PT Modern Sevel Indonesia ini masih tetap bisa melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, pendapatan MDRN tak hanya bergantung dari 7-Eleven saja. "Mereka kan masih punya sumber pendapatan lain selain 7-Eleven. Mereka juga akan menyampaikan laporan lanjutan pasca penutupan gerai," kata Tito saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (4/6). Perihal kewajiban pelaksanaan paparan publik (public expose) tentang penutupan gerai 7-Eleven oleh MDRN, Tito menilai hal tersebut tidak wajib dilakukan oleh perusahaan. Adapun pada 30 Juni lalu, MDRN memutuskan untuk menutup seluruh gerai 7-Eleven di Jakarta dan sekitarnya. Aksi ini merupakan kelanjutan dari gagalnya rencana PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) untuk mengakuisisi bisnis convenience store ini. Kedua pihak sama-sama tidak mencapai kesepakatan sehingga rencana akuisisi ini terpaksa dibatalkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News