Tutup, Hotel Alexis akan coba ubah stigma negatif



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pengelola Hotel Alexis buka suara surat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyatakan tidak memperpanjang izin usaha tempat itu pada Jumat, 27 Oktober 2017.

Lina Novita, Legal & Corporate Affairs Alexis Group mengatakan, pihaknya hingga saat ini mencoba untuk memahami kebijakan dari Pemda DKI dan akan bekerja sama dengan Pemda guna mendukung kebijakan Gubernur DKI. 

Dia menjelaskan, Griya Pijat Alexis itu merupakan usaha yang bergerak dalam bidang pariwisata. Pihak manajemen mengaku jika hingga saat ini di Hotel Alexis maupun griya pijat tidak pernah menemukan pelanggaran dalam hal narkoba ataupun kasus asusila.


Mochamad Fadjri, yang juga sebagai Legal & Corporate Affairs Alexis Group menambahkan, selama ini Alexis Group selalu taat bayar pajak. Setahun pajak yang disetor mencapai Rp 30 miliar untuk bisnis karaoke, hotel dan pijat.

Meski begitu, Alexis akan terus berbenah untuk menghilangkan stigma negatif yang terbentuk saat ini.Setelah dikeluarkannya surat tersebut, manajemen Hotel Alexis menghentikan operasional hotel per 27 Oktober 2017 dan penutupan griya pijat per 31 Oktober 2017.

“Kami juga meminta agar masyarakat atau media tidak menyudutkan Hotel Alexis secara sepihak. Sementara kepada pihak Pemda DKI Jakarta agar memberi solusi serta jalan keluar agar usaha hotel Alexis bisa terus berjalan,” ujar Lina dalam konferensi pers di Hotel Alexis, Selasa (31/10). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini