KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Afriyadi Putra, kuasa hukum para pengemudi mikrolet yang menggugat langkah Pemprov DKI menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat melanggar kebijakannya sendiri. "Mikrolet-mikrolet ini kan punya trayek yang diterbitkan Dishub DKI, tapi kemudian dia trayeknya dialihkan. Artinya kan mereka melanggar aturan yang dibuat sendiri," katanya kepada KONTAN, Selasa (13/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karenanya, ia mengatasnamakan Abdul Rosyid, pengemudi Mikrolet M08 mengajukan gugatan sevara perdata terhadap Gubernur Anies Baswedan atas kebijakannya tersebut.
Tutup Jalan Jatibaru, Pemprov DKI langgar aturan yang dibuatnya sendiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Afriyadi Putra, kuasa hukum para pengemudi mikrolet yang menggugat langkah Pemprov DKI menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat melanggar kebijakannya sendiri. "Mikrolet-mikrolet ini kan punya trayek yang diterbitkan Dishub DKI, tapi kemudian dia trayeknya dialihkan. Artinya kan mereka melanggar aturan yang dibuat sendiri," katanya kepada KONTAN, Selasa (13/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karenanya, ia mengatasnamakan Abdul Rosyid, pengemudi Mikrolet M08 mengajukan gugatan sevara perdata terhadap Gubernur Anies Baswedan atas kebijakannya tersebut.