Tutup masa sidang, Dewan Perwakilan Rakyat sahkan lima Rancangan Undang-Undang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan lima Rancangan Undang Undang (RUU) dalam masa sidang V tahun sidang 2017-2018. RUU yang telah disahkan sebelumnya mendapat penundaan selama beberapa kali persidangan. 

"Kerja keras akhirnya membuahkan hasil dengan pengesahan lima RUU dalam masa sidang V," ujar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menyampaikan pidato penutupan masa sidang, Kamis (26/7).

Lima RUU tersebut antara lain adalah RUU Tindak Pidana Terorisme, RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2017, dan RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.


Tercatat ada 50 RUU menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2018. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .