KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengklaim mempunyai sumber penerimaan pajak baru sebesar Rp 57,7 triliun. Setoran pajak tersebut akan berguna agar penerimaan pajak mencapai target di akhir 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Pemerintah meyakini upaya otoritas pajak tersebut bisa menghindari shortfall penerimaan pajak. Maklum setidaknya dalam beberapa tahun terakhir pajak tidak pernah mencapai target. Misalnya pada tahun lalu pajak tekor Rp 128,8 triliun dari target Rp 1.198,8 triliun. Bahkan di tahun 2019 shortfall penerimaan utama negara tersebut mencapai Rp 245,5 triliun, dengan target kala itu sebesar Rp 1.577,6 triliun.
Berdasarkan Rapat Kerja (Raker) Panitia Kerja (Panja) Penerimaan antara Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI, Kamis (3/6), pemerintah mengatur tiga strategi agar sumber baru pajak tersebut bisa terealisasi. Baca Juga: Hingga Mei 2021, penerimaan PPN dari perusahaan digital mencapai Rp 2,01 triliun Pertama, pengawasan terhadap sektor yang mengalami pertumbuhan misalnya industri makanan dan minuman, serya informasi dan komunikasi. Namun, cara ini akan dilakukan secara dinamis tergantung dari kondisi perekonomian ke depan. Kedua, Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu akan menambah use cace atau data pemicu serta data penguji kepatuhan para wajib pajak. Ketiga, unit vertical Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak menambahkan potensi lokal sesuai dengan aktivitas kewilayahan dantara lain kerjasama antar instansi (ILAP) dan pencarian potensi mandiri.