JAKARTA. Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase terhadap Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan PT Berkah Karya Bersama (BKB) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menganggap putusan BANI tanggal 12 Desember 2014 lalu bertentangan dengan sistem hukum Indonesia dan menciptakan ketidakpastian hukum dalam masyarakat. Kuasa hukum Siti Hardiyanti, Harry Ponto dalam berkas permohonan yang diperoleh KONTAN, turut menyertakan PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Mohamad Jarman, dan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) sebagai pemohon II - VI. Para pemohon menilai, permohonan arbitrase yang diajukan ke BANI pada tanggal 19 November 2014 telah diperiksa dan diputuskan oleh PN Jakpus pada 11 April 2010, bahkan dikuatkan oleh MA melalui putusan kasasi pada 2 Oktober 2013 serta putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 29 Oktober 2014.
Tutut ajukan pembatalan putusan
JAKARTA. Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase terhadap Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan PT Berkah Karya Bersama (BKB) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menganggap putusan BANI tanggal 12 Desember 2014 lalu bertentangan dengan sistem hukum Indonesia dan menciptakan ketidakpastian hukum dalam masyarakat. Kuasa hukum Siti Hardiyanti, Harry Ponto dalam berkas permohonan yang diperoleh KONTAN, turut menyertakan PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Mohamad Jarman, dan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) sebagai pemohon II - VI. Para pemohon menilai, permohonan arbitrase yang diajukan ke BANI pada tanggal 19 November 2014 telah diperiksa dan diputuskan oleh PN Jakpus pada 11 April 2010, bahkan dikuatkan oleh MA melalui putusan kasasi pada 2 Oktober 2013 serta putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 29 Oktober 2014.