JAKARTA. Perseteruan antara Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut melawan Hary Tanoesoedibjo terkait kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang sekarang sudah bersalin nama menjadi Media Nusantara Citra (MNC) kembali menghangat. Kabar yang sempat beredar bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Hary Tanoe dan dimenangkan Grup MNC dibantah pihak Tutut. Kuasa Hukum Tutut, Hary Ponto membantah rumor soal terbitnya putusan PK sengketa kepemilikan TPI di MA, yang memenangkan Grup MNC. Ia meminta agar semua pihak menghormati kewibawaan MA sebagai institusi penegak hukum dan keadilan di negeri ini. "Sengketa kepemilikan TPI sampai hari ini masih diproses di MA dan belum ada putusan PK," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (12/8).
Tutut bantah MA menangkan Grup MNC soal TPI
JAKARTA. Perseteruan antara Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut melawan Hary Tanoesoedibjo terkait kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang sekarang sudah bersalin nama menjadi Media Nusantara Citra (MNC) kembali menghangat. Kabar yang sempat beredar bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Hary Tanoe dan dimenangkan Grup MNC dibantah pihak Tutut. Kuasa Hukum Tutut, Hary Ponto membantah rumor soal terbitnya putusan PK sengketa kepemilikan TPI di MA, yang memenangkan Grup MNC. Ia meminta agar semua pihak menghormati kewibawaan MA sebagai institusi penegak hukum dan keadilan di negeri ini. "Sengketa kepemilikan TPI sampai hari ini masih diproses di MA dan belum ada putusan PK," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (12/8).