JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Siti Hardiyanti Rukmana atau yang dikenal dengan Mbak Tutut dalam kisruh saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Majelis hakim menyatakan, pengambilalihan saham TPI tersebut tidak sah.Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba menyatakan, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 18 Maret 2005 yang memutuskan konversi utang ke saham tersebut tidak sah. Sebab, PT Sarana Dinamika Rekatama (SRD) selaku operator Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) telah memblokir sistem online yang tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Ketika itu, notaris Mbak Tutut hendak mencatatkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI tertanggal 17 Maret 2005 secara online dalam Sisminbakum. "Pemblokiran ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karena dilakukan tanpa sepengetahuan Pejabat terkait," kata Tjokorda dalam putusana, Kamis (14/4).Atas putusan itu, majelis hakim memutuskan TPI seperti keadaan semula sebelum RUPSLB 18 Maret 2005 silam. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan, PT Berkah Karya Bersama (BKB) selaku tergugat I dan SRD membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 680,25 miliar beserta bunga 6% per tahun sejak gugatan tersebut didaftarkan.Menanggapi putusan tersebut, pengacara BKB Andi F Simangunsong menyatakan banding. Dia menyatakan, majelis hakim hanya melihat perkara dari sudut formal semata dan hanya fokus pada RUPSLB. "Majelis Hakim tidak mempertimbangkan substansi perikatan perjanjian antara BKB dan Mbak Tutut," imbuhnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tutut menang dalam sengketa saham TPI
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Siti Hardiyanti Rukmana atau yang dikenal dengan Mbak Tutut dalam kisruh saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Majelis hakim menyatakan, pengambilalihan saham TPI tersebut tidak sah.Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba menyatakan, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 18 Maret 2005 yang memutuskan konversi utang ke saham tersebut tidak sah. Sebab, PT Sarana Dinamika Rekatama (SRD) selaku operator Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) telah memblokir sistem online yang tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Ketika itu, notaris Mbak Tutut hendak mencatatkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI tertanggal 17 Maret 2005 secara online dalam Sisminbakum. "Pemblokiran ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karena dilakukan tanpa sepengetahuan Pejabat terkait," kata Tjokorda dalam putusana, Kamis (14/4).Atas putusan itu, majelis hakim memutuskan TPI seperti keadaan semula sebelum RUPSLB 18 Maret 2005 silam. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan, PT Berkah Karya Bersama (BKB) selaku tergugat I dan SRD membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 680,25 miliar beserta bunga 6% per tahun sejak gugatan tersebut didaftarkan.Menanggapi putusan tersebut, pengacara BKB Andi F Simangunsong menyatakan banding. Dia menyatakan, majelis hakim hanya melihat perkara dari sudut formal semata dan hanya fokus pada RUPSLB. "Majelis Hakim tidak mempertimbangkan substansi perikatan perjanjian antara BKB dan Mbak Tutut," imbuhnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News