KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Selasa (2/11/2022) pukul 24.00 WIB, siaran analog resmi disuntik mati atau dihentikan. Melansir infopublik.id, terkait hal ini, pemerintah telah menyiapkan enam Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan Set Top Box (STB) khusus untuk rumah tangga miskin (RTM) yang masih menggunakan televisi analog dan belum mendapatkan bantuan STB di Kawasan Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). “Bagi RTM yang berhak menerima bantuan namun dikarenakan kendala di lapangan sehingga belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022, maka RTM yang masih membutuhkan bantuan STB dapat mengajukan secara mandiri dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Raden Rhina Anita Ernita Martono.
TV Analog Sudah Disuntik Mati, Ini Cara Ajukan Bantuan STB dari Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Selasa (2/11/2022) pukul 24.00 WIB, siaran analog resmi disuntik mati atau dihentikan. Melansir infopublik.id, terkait hal ini, pemerintah telah menyiapkan enam Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan Set Top Box (STB) khusus untuk rumah tangga miskin (RTM) yang masih menggunakan televisi analog dan belum mendapatkan bantuan STB di Kawasan Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). “Bagi RTM yang berhak menerima bantuan namun dikarenakan kendala di lapangan sehingga belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022, maka RTM yang masih membutuhkan bantuan STB dapat mengajukan secara mandiri dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Raden Rhina Anita Ernita Martono.