JAKARTA. Pebisnis media televisi masih belum berani menerapkan bisnis televisi (TV) digital. Meskipun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah mengganti Peraturan Menteri Nomor 22/2011 soal penyelenggaraan TV digital yang Mahkamah Agung (MA) batalkan, dengan Peraturan Menteri nomor 32/2013 tentang penyelenggaraan TV digigal. Menurut Jarod Suwahjo, Direktur Keuangan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), TV digital harus ada aturan yang lebih tinggi ketimbang level Peraturan Menteri. Bila tidak bisa membuat bisnis ini menjadi abu-abu. "Walaupun ada aturan turunannya soal menyewakan kanal masih belum kuat tanpa Undang Undang," katanya ke KONTAN, Kamis (4/9). Inilah yang membuat MNC masih belum berani melangkah terlalu jauh terkait migrasi ke TV digital, selain memasang perangkat teknologi digital di zona yang dimenangi. Selain itu, MNC juga belum membicarakan soal sewa kanal digital (multipleksing) ataupun membagikan set top box.
TV Digital masih jalan ditempat
JAKARTA. Pebisnis media televisi masih belum berani menerapkan bisnis televisi (TV) digital. Meskipun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah mengganti Peraturan Menteri Nomor 22/2011 soal penyelenggaraan TV digital yang Mahkamah Agung (MA) batalkan, dengan Peraturan Menteri nomor 32/2013 tentang penyelenggaraan TV digigal. Menurut Jarod Suwahjo, Direktur Keuangan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), TV digital harus ada aturan yang lebih tinggi ketimbang level Peraturan Menteri. Bila tidak bisa membuat bisnis ini menjadi abu-abu. "Walaupun ada aturan turunannya soal menyewakan kanal masih belum kuat tanpa Undang Undang," katanya ke KONTAN, Kamis (4/9). Inilah yang membuat MNC masih belum berani melangkah terlalu jauh terkait migrasi ke TV digital, selain memasang perangkat teknologi digital di zona yang dimenangi. Selain itu, MNC juga belum membicarakan soal sewa kanal digital (multipleksing) ataupun membagikan set top box.