TV Kabel Daerah Desak Izin Dipercepat



JAKARTA. Para pengusaha TV kabel di daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha TV Kabel Indonesia (Aptekindo) mendesak pemerintah segera merampungkan izin penyiaran TV kabel. Soalnya, gara-gara kena semprit Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan dapat ultimatum dari penyedia konten premium seperti HBO dan ESPN, TV kabel daerah berhenti beroperasi sejak 1 Oktober 2009.

"Kami berkumpul di Jakarta untuk konsolidasi dan meminta pemerintah segera merampungkan Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) TV kabel," kata Ketua Umum Aptekindo Hery Prasetyo kepada KONTAN, di Jakarta, (18/2).

Asosiasi yang mewadahi ribuan televisi kabel di daerah tersebut ingin agar bisa kembali melanjutkan bisnisnya dengan me-relay pelbagai konten premium bagi para pelanggannya di daerah. Sebagai informasi, medio 2009 lalu, keberadaan berbagai televisi kabel daerah yang mendapat redistribusi siaran dari TelkomVision sempat mendapat kecaman keras dari penyedia konten premium dunia.


Soalnya, selain tak berizin, penyedia konten premium merasa tak mendapat imbal hasil apa pun. Sebab, hubungan kerjasama hanya dimiliki oleh penyedia konten premium dengan televisi berbayar nasional yang berada di bawah naungan Asosiasi Pengusaha Multimedia Indonesia (APMI). Anggota APMI itu terdiri dari sejumlah televisi berbayar nasional seperti Indovision, TelkomVision, First Media, dan Indosat Mega Media.

Hery mendesak pemerintah mengeluarkan IPP sejumlah stasiun yang sudah mengajukan permohonan. "Data terakhir sedikitnya ada 2.500 stasiun televisi berbayar di daerah," kata Hery. Dari jumlah itu, baru ada 10 yang proses IPP-nya mendekati final.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementrian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto berjanji, pemerintah akan membantu semaksimal mungkin agar bisnis televisi berbayar di daerah tidak mati namun juga tetap mengutamakan unsur legalitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test