TV Kabel Daerah Kehilangan Konten Premium



JAKARTA. Para operator TV kabel daerah harus belajar menerima nasib. Mulai hari ini (1/10), semua konten premium yang biasa mereka dapat dari TELKOMVision benar-benar dicabut.

Artinya, jika masih ada pay TV daerah yang menyiarkan channel premium seperti HBO, ESPN, STAR Sport, National Geographic, dan CartoonNetwork, mereka pasti mendapatkan konten tersebut secara ilegal.

Sebelumnya, sejumlah penyelenggara TV kabel daerah berharap pemerintah melindungi mereka. Untuk mendapat dukungan pemerintah, Selasa (29/9), sejumlah perwakilan TV kabel dari berbagai daerah “ngluruk” ke Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) untuk mengadukan nasib. "Kami ingin dicarikan solusi terhadap kelangsungan usaha kami," ujar Hery Prasetyo, Ketua Asosiasi Pengusaha TV Kabel Indonesia (Aptekindo) kepada KONTAN, (29/9)


Namun harapan itu tak tercapai. Setelah menggelar pertemuan dengan Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), termasuk dengan TELKOMVision yang selama ini melakukan redistribusi siaran kepada TV kabel daerah, Depkominfo setuju konten siaran premium dicabut dari TV kabel daerah.

TELKOMVision punya alasan sendiri menghentikan redistribusi siarannya ke TV kabel daerah. "Soalnya mereka juga mendapatkan keluhan dari para penyedia konten siaran," terang Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto kepada KONTAN (30/9).

Seperti diberitakan KONTAN (14/9), lima saluran yakni HBO, ESPN, STAR Sport, CartoonNetwork, dan National Geographic, memutuskan mencabut hak redistribusi dari TELKOMVision gara-gara maraknya pembajakan siaran dan banyaknya TV berbayar daerah yang tak berizin.

"Mulai sekarang, redistribusi siaran harus sepengetahuan penyedia konten siaran," tegas Arya Mahendra Sinulingga, Sekretaris Jenderal APMI yang merupakan asosiasi bagi 8 TV berbayar nasional.

Aptekindo merasa sangat dirugikan keputusan tersebut. Hery menilai, putusnya redistribusi siaran hanya akan mematikan pay TV daerah yang berizin dan memiliki kontrak resmi dengan TELKOMVision. "Sementara yang ilegal justru tak terlacak dan bisa terus mencuri siaran," tukas Hery.

Toh, Depkominfo maupun APMI tidak menutup mata tentang adanya TV berbayar di daerah yang telah mengantongi izin sebagai lembaga penyiaran berlangganan.

Karena itu, APMI bakal menjembatani mereka untuk mendapatkan kembali konten premium tersebut. "Asalkan sudah berizin dan memiliki kontrak dengan pay TV nasional, kami akan bantu untuk menginformasikannya kepada penyedia konten," kata Arya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.