JAKARTA. Pengusaha TV lokal tetap menuntut aturan baru TV digital dibatalkan. Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), seleksi TV digital harus berhenti karena menyalahi UU Penyiaran nomor 31 Tahun 2002. Direktur Eksekutif Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI), Jimmy Silalahi bilang, putusan MA menetapkan agar pemerintah tidak melanjutkan proses persiapan TV digital. "Tidak bisa dilanjutkan kembali," ujarnya, akhir pekan lalu. Menurut Jimmy, MA memutuskan penghentian seleksi TV digital termasuk switch off dari analog ke digital. MA juga melarang beroperasinya Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM) dan sistem zonasi.
TV lokal siap gugat lagi beleid TV Digital terbaru
JAKARTA. Pengusaha TV lokal tetap menuntut aturan baru TV digital dibatalkan. Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), seleksi TV digital harus berhenti karena menyalahi UU Penyiaran nomor 31 Tahun 2002. Direktur Eksekutif Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI), Jimmy Silalahi bilang, putusan MA menetapkan agar pemerintah tidak melanjutkan proses persiapan TV digital. "Tidak bisa dilanjutkan kembali," ujarnya, akhir pekan lalu. Menurut Jimmy, MA memutuskan penghentian seleksi TV digital termasuk switch off dari analog ke digital. MA juga melarang beroperasinya Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM) dan sistem zonasi.