JAKARTA. Pemerintah sudah menyampaikan draf Peraturan Menteri tentang Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Namun pengusaha televisi nasional menilai peraturan tersebut sulit berjalan karena mensyaratkan pembentukan perusahaan baru. Ini proses yang rumit dan biayanya besar. Sebaliknya, Kepala Pusat Komunikasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewa Broto menegaskan Pemerintah akan menjalankan SSJ dengan Peraturan Menteri sebagai petunjuk teknisnya. "Kami ingin agar peraturannya tetap berjalan, oleh karena itu kami tidak akan menunda-nundanya lagi," ujarnya, Kamis (23/4). SSJ mewajibkan televisi swasta memiliki cabang televisi lokal di setiap daerah. SSJ juga mengharuskan televisi swasta nasional mengisi minimal 20% dari total programnya dengan siaran lokal. Peraturan ini juga mengatur kepemilikan. Pengusaha lokal harus ikut memiliki jaringan itu.
TV Nasional Menolak Aturan TV Jaringan
JAKARTA. Pemerintah sudah menyampaikan draf Peraturan Menteri tentang Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Namun pengusaha televisi nasional menilai peraturan tersebut sulit berjalan karena mensyaratkan pembentukan perusahaan baru. Ini proses yang rumit dan biayanya besar. Sebaliknya, Kepala Pusat Komunikasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewa Broto menegaskan Pemerintah akan menjalankan SSJ dengan Peraturan Menteri sebagai petunjuk teknisnya. "Kami ingin agar peraturannya tetap berjalan, oleh karena itu kami tidak akan menunda-nundanya lagi," ujarnya, Kamis (23/4). SSJ mewajibkan televisi swasta memiliki cabang televisi lokal di setiap daerah. SSJ juga mengharuskan televisi swasta nasional mengisi minimal 20% dari total programnya dengan siaran lokal. Peraturan ini juga mengatur kepemilikan. Pengusaha lokal harus ikut memiliki jaringan itu.