TVRI dan RRI akan dilebur jadi satu BUMN



JAKARTA. Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyiaran yakni Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) akan digabung menjadi lembaga penyiaran baru. Hal tersebut terungkap saat Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan perubahan daftar Undang-undang (UU) yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2013 ke Kementerian Hukum dan HAM. "Ada usulan dari dari Komisi I untuk menunda RUU tentang Cadangan Nasional dengan RUU Radio dan Televisi Republik Indonesia (RTRI)," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4). Dalam rapat tersebut kemudian terungkap kalau UU RTRI yang akan dimasukkan dalam prolegnas 2013 berkaitan dengan rencana peleburan RRI dan TVRI. Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mengakui, RUU RTRI yang berisi 11 bab dan 68 pasal itu memang telah disiapkan untuk optimalisasi dan mengontrol kedua institusi tersebut. "Penukaran ini karena kita bermaksud untuk membahas RUU RTRI bersamaan dengan revisi UU Penyiaran," imbuh Nurul. Politikus Golkar itu mengharapkan apabila kedua BUMN itu bersinergi maka mereka bisa membuat program secara bersama-sama. "Program RRI nantinya bisa digunakan TVRI begitu juga sebaliknya," kata mantan aktris tersebut. Apalagi, kedua instansi tersebut mendapat alokasi dana yang cukup besar sekitar Rp 3 miliar. Menanggapi usulan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan masih akan membicarakan tersebut dengan kementerian yang membidangi RUU Cadangan Nasional. Ia pun enggan mengomentari mengenai usulan penggabungan RRI dan TVRI. Menurutnya, dua institusi tersebut sudah diatur menggunakan peraturan pemerintah. "Kalau nanti muncul UU baru yang secara tegas menyatakan RRI dan TVRI diatur dalam UU sendiri baru tepat untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Amir. Dalam rapat hari ini, Baleg DPR meminta waktu untuk melakukan pendalaman dengan Komisi I DPR mengenai wacana UU RTRI. Sedangkan pihak pemerintah menyatakan akan mengkoordinasikan dengan kementerian yang membidangi UU Cadangan Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan