JAKARTA. Wacana penggabungan Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI) kembali muncul. Hal ini setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Televisi dan Radio Republik Indonesia (RTRI) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015 yang akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebelumnya, DPR telah menetapkan 37 RUU sebagai prioritas pembahasan dalam Prolegnas tahun ini. Anggota komisi I DPR Meutya Viada Hafid, mengatakan, penggabungan TVRI dan RRI sangat diperlukan untuk efisiensi anggaran pemerintah. Selain itu, pengabungan dua lembaga penyiaran publik tersebut, untuk memperkuat dari sisi layanan ke publik. Meutya mencontohkan, di negara lain seperti Australia, lembaga penyiaran publik telah terintegrasi antara stasiun televisi dan radio. "Saya rasa sudah mulai menerima (TVRI-RRI), dalam rangka menguatkan layanan, televisi dan radio publik disatukan," kata Meutya, Senin (9/2).
TVRI & RRI merger, layanan diperbaiki
JAKARTA. Wacana penggabungan Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI) kembali muncul. Hal ini setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Televisi dan Radio Republik Indonesia (RTRI) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015 yang akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebelumnya, DPR telah menetapkan 37 RUU sebagai prioritas pembahasan dalam Prolegnas tahun ini. Anggota komisi I DPR Meutya Viada Hafid, mengatakan, penggabungan TVRI dan RRI sangat diperlukan untuk efisiensi anggaran pemerintah. Selain itu, pengabungan dua lembaga penyiaran publik tersebut, untuk memperkuat dari sisi layanan ke publik. Meutya mencontohkan, di negara lain seperti Australia, lembaga penyiaran publik telah terintegrasi antara stasiun televisi dan radio. "Saya rasa sudah mulai menerima (TVRI-RRI), dalam rangka menguatkan layanan, televisi dan radio publik disatukan," kata Meutya, Senin (9/2).