KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai kenaikan tingkat wanprestasi keberhasilan pengembalian pinjaman (TWP) 90 hari P2P lending merupakan hal yang wajar. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), TWP di level 3,06% pada Agustus 2019. Nilai ini meningkat dibandingkan Juni 2019 di posisi 1,75% maupun Desember 2018 di level 1,45%. Baca Juga: Fintech P2P lending Pendanaan jaga TWP di level 7%
“Itu akan terkoreksi sendiri, sebab setiap risk yang ada, maka machine learning risiko P2P lending akan terus meningkat. Tapi kalau kita lihat lebih jauh, institusi keuangan yang lebih prudent saja, batas kredit macetnya 5%. Kalau kami di bawah itu, jangan dibilang jelek,” ujar Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede di Jakarta pada Kamis (10/10). Lanjut Ia, P2P lending memiliki ruang untuk menyasar para masyarakat yang unbankable dan undeserved. Sebab, P2P lending tidak menggunakan jaminan, hanya mengolah berbagai data sebagai analisis mengukur risiko suatu pinjaman. “Bukan berarti ini bagus, kami juga terlena. Pelaku P2P akan jaga dan akan akan terus tingkatkan mitigasi risiko, agar lender tidak kabur tapi lebih ramai. Tapi ingat prinsip keuangan high expectation return, high risk,” tambah Tumbur.